Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Terdakwa HSL Belum Dapat Hadirkan Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Terdakwa HSL Belum Dapat Hadirkan Ahli di Pengadilan Negeri Makassar
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Makassar, Terdakwa HSL Belum Dapat Hadirkan Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Terdakwa  Haris Yasin Limpo dkk Belum dapat menghadirkan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019

    Senin (03/07/2023) Pukul 10.30 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dilaksanakan sidang oleh Majelis Hakim dengan agenda sidang sesuai berita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitu mendengarkan Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019,

    Akan tetapi Terdakwa H.Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyatakan hari ini belum dapat menghadirkan Ahli

    Sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya yang diagendakan pada Persidangan berikutnya minggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar

     Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001

    Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019.

    DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)

    Sumber: PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati MYL Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Pemilu Aman dan Damai di Pulau,...

    Berita terkait

    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ingatkan Pemuda Pentingnya Jaga Kamtibmas Saat Masa Kampanye di Pulau Sabaru
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Liukang Tupabiring Iptu Harisuddin Gelar Kunker di Rumah Kediaman Kades Mattiro Deceng 
    Peringati HUT TNI ke- 79, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Makan Gratis Donor Darah dan Beri Bantuan Terhadap Warga  Kurang Mampu
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bersama Forkopimcam Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabbiring Sambangi Siswa Sekolah Dasar Negri 1 pulau Balang lompo Berikan Himbauan Kamtibmas.
    Polres Pangkep Tingkatkan KRYD, Antisipasi Aksi Brutal yang Dilakukan oleh Sekelompok Anak-anak Dibawah Umur
    Gelar Bakti Kesehatan Lewat Program Pammase, Polres Maros Bantu Ratusan Warga 
    Bupati Pangkep  Muhammad Yusran Lalogau Safari Ramadhan Malam ke 15  di Masjid Jami Nurul Amin Tondong Kura
    Kapolsek Bungoro Lakukan Koordinasi Pencegahan Karhutla Bersama Camat Bungoro dan Ketua RK Di Kel.Sapanang

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Respon Cepat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar : Pak Ogah yang Resahkan Masyarakat Diamankan