Diminta APH Tegas Selidiki Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Kelurahan Bawasalo Pangkep

    Diminta APH Tegas Selidiki Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Kelurahan Bawasalo Pangkep
    Di Bawasalo, biaya pungutan pada tahun 2019 - 2022 puluhan warga menyetor dengan nilai diduga bervariatif mulai dari Rp. 250.000 hingga Rp. 700.000 namun tidak semua sertifikat warga diterbitkan.

    PANGKEP - Terkait pungutan biaya sertifikat PTSL di Kelurahan Bawasalo, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep diduga kuat salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Di Bawasalo, biaya pungutan pada tahun 2019 - 2022 puluhan warga menyetor dengan nilai diduga bervariatif mulai dari Rp. 250.000 hingga Rp. 700.000 namun tidak semua sertifikat warga diterbitkan.

    Hal itu dibenarkan warga setempat sebagai narasumber dan korban saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

    "Iya benar, kita bayar 500.000 sertifikat belum terbit dan saya siap jadi saksi jika hal ini masuk ke ranah hukum para pelaku pungutan liar ini, " ucap Saibe warga Bawasalo dan juga sebagai korban. (14/06/2023).

    Penting diketahui, Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

    Handoko yang juga selaku LSM dan warga Segeri berharap kepada pihak APH penyelidikan harus serius menangani permasalahan ini, karna hal ini merugikan orang banyak.

    "Kami minta kepada pihak APH yang menurut informasi sudah turun melakukan penyelidikan terkait pungutan biaya sertifikat PTSL di Kelurahan Bawasalo serius menangani masalah ini. Kami bersama LSM lainya sudah berkoordinasi untuk memantau dan mengawasi pergerakan APH dan sasarannya sebagai pelaku, " harap dan tegas Handoko. Jumat (16/06/2023).

    Ditempat terpisah, Pengurus DPW JNI Sulsel Muh. Hasyim, SE, S.Pd juga berharap jika APH sudah turun melakukan penyelidikan diminta serius menangani masalah ini karna menyangkut kepentingan masyarakat yang diduga ada oknum melakukan pungutan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan itu merupakan tindakan
    extra ordinary crime.

    (JNI)

    bawasalo segeri pangkep sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Sulsel Lanjutkan Penanganan Ruas...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Penamatan Paud dan TK Se-Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Hadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI
    Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024