Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Kajati Sulsel kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka Baru

    Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Kajati Sulsel kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka Baru
    Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Kajati Sulsel kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka Baru

    MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 6 (enam) orang saksi pada hari ini Selasa, tanggal 28 November 2023,

    Melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka JH serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

    Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : ……/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH.

    Terhadap Tersangka JH telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-……/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar. 

    Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut : 

    Bahwa Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983, - (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.

    Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan,

    Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, kepada PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU dan Tersangka JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik. 

    Bahwa terhadap Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH) sebesar Rp. 4.621.000.000, - (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiahg) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

    Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

    Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. 

    Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

    Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

    Primair:

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Subsidair:

    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Pemilu 2024, KPU Pangkep Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara,...

    Berita terkait

    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Usungan Partai Nasdem PKB dan PSI MYL-ARA Nomor Urut Satu Berkampanye Empat Kelurahan di Segeri
    Ciptakan Harkamtibmas Aman dan Kondusif Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Mattiro Sompe Temui Warga di Balai Pesisir  Pulau
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bersama Forkopimcam Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 
    Peringati HUT TNI ke- 79, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Makan Gratis Donor Darah dan Beri Bantuan Terhadap Warga  Kurang Mampu
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabbiring Sambangi Siswa Sekolah Dasar Negri 1 pulau Balang lompo Berikan Himbauan Kamtibmas.
    Polres Pangkep Tingkatkan KRYD, Antisipasi Aksi Brutal yang Dilakukan oleh Sekelompok Anak-anak Dibawah Umur
    Gelar Bakti Kesehatan Lewat Program Pammase, Polres Maros Bantu Ratusan Warga 
    Bupati Pangkep  Muhammad Yusran Lalogau Safari Ramadhan Malam ke 15  di Masjid Jami Nurul Amin Tondong Kura
    Kapolsek Bungoro Lakukan Koordinasi Pencegahan Karhutla Bersama Camat Bungoro dan Ketua RK Di Kel.Sapanang

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Respon Cepat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar : Pak Ogah yang Resahkan Masyarakat Diamankan
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024